Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun Diganjar Penjara Seumur Hidup

Diposting oleh miz hl on Rabu, 05 Oktober 2016


FUKUOKA. KOMPAS.com
 - Toshiyuki Uchima, seorang lelaki berusia 47 tahun dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun, pada Januari 2015.Atas perbuatannya itu, Pengadilan Distrik Fukuoka, Jepang, Senin (3/10/2016) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pekerja konstruksi itu.
Pembunuhan korban bernama Miwa Ishibashi tersebut terjadi di Buzen, Prefektur Fukuoka.
Berdasarkan keterangan Hakim Toshiyuki Uchima, awalnya pelaku menjemput bocah kelas lima yang memang saling mengenal.
Selanjutnya, Uchima melakukan pembunuhan di rumah di mana dia tinggal bersama sang istri. Ketika pelaku mencekik korban, istri pelaku sedang tak berada di rumah itu.
Miwa terakhir kali terlihat oleh ibunya saat dia diantar untuk bertemu dengan kawan sekolahnya di rumah nenek temannya tersebut.
Sang ibu menurunkan Miwa dekat rumah tersebut pada pukul 10 pagi pada Sabtu, 31 Januari 2015.
Namun ternyata, Miwa tak pernah bertemu dengan kawannya tersebut.
Orangtua Miwa langsung melapor ke polisi ketika Miwa tak kunjung kembali ke rumah pada Sabtu sore.
Pada Minggu pagi, polisi menemukan jasad Miwa yang disimpan di dalam tas besar berbahan vinil.
Tas itu disimpan di dalam lemari di lantai dua rumah Uchima. Saat itu pula Uchima dibekuk polisi.
Setelah penangkapan itu, pelaku mengaku mencekik Miwa.
Setelah korban tewas, dia panik dan lalu menyembunyikan tubuh bocah itu di dalam tas yang ada di rumahnya.
Pengacara Uchima sempat berdalih pelaku mencekik Miwa untuk menghentikan teriakan anak itu, tanpa bermaksud membunuhnya.
Saat menjatuhkan vonis, seperti diberitakan Japan Today, Selasa (4/10/2016), hakim menyebut kejahatan yang dilakukan Uchima sebagai perbuatan cabul yang brutal.
Hakim meyakini, Uchima menculik gadis itu dengan tujuan menganiaya. Sementara, pelaku pun dinilai tak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas apa yang telah dia lakukan.
Uchima sebelumnya pun pernah ditangkap karena tuduhan kejahatan seksual.
Editor: Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel di Blog Miz HL Blog Miss Amoy Indonesia tentang Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun Diganjar Penjara Seumur Hidup dan anda bisa menemukan artikel Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun Diganjar Penjara Seumur Hidup ini dengan url http://miz-hl.blogspot.com/2016/10/pembunuh-bocah-perempuan-10-tahun.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun Diganjar Penjara Seumur Hidup ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun Diganjar Penjara Seumur Hidup sebagai sumbernya.
Cari Amoy Montok...

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar