Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum

Diposting oleh miz hl on Selasa, 25 Oktober 2016

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alammemenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbiatan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2012.
Nur Alam mengatakan siap mengikuti proses hukum terhadap dirinya apalagi gugatan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak.
"Itu kan sudah lewat (gugatan praperadilan). Jadi kita harus menghormati proses hukum ini," kata Nur Alam di KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Nur Alam tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksannya tersebut.Nur Alam juga bungkam ketika ditanya kesiapannya ditahan usai pemeriksaan hari ini. Nur Alam tiba di KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan ditemani kuasa hukumny Ahmad Rifai.
Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan 2008-2012.
Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Kuasa hukum Nur, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menggugat KPK lantaran kliennya belum pernah diperiksa dan belum ada penghitungan kerugian negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan tersebut. Majelis hakim berpendapat undang-undang KPK tidak menyebut istilah calon tersangka. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung.Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.
PT Billy kemudian mengekspor nikel yang ditambang di Buton dan Bombana kekpada Richcorp Internasioal yang bermarkas di Hong Kong. Perusahaan tersebut pernah mentrasfer ke rekening milik Nur Alam 4,5 juta Dolar senilai Rp 56,3 miliar dalam bentuk polis asuransi.(*)
Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Eri Komar Sinaga
Cameraman: Eri Komar Sinaga
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
http://video.tribunnews.com/view/10556/penuhi-panggilan-kpk-gubernur-sultra-nur-alam-siap-diproses-hukum

Anda sedang membaca artikel di Blog Miz HL Blog Miss Amoy Indonesia tentang Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum dan anda bisa menemukan artikel Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum ini dengan url http://miz-hl.blogspot.com/2016/10/penuhi-panggilan-kpk-gubernur-sultra.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum sebagai sumbernya.
Cari Amoy Montok...

{ 1 komentar... read them below or add one }

jasa recruitment dan assessment mengatakan...

Thanks untuk pembahasannya Min,, merapat juga ke website kita yaa siapa tau butuh referensi untuk ngadain acara atau kegiatan perusahaan.

Posting Komentar